Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Dapat Jaminan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana saat melihat kondisi korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Biadab! Diancam akan Dipukul, Ayah Kandung di Deli Serdang Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka-luka.

“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Baca Juga:  Kronologi Kakak di Bekasi Tega Tusuk Adik hingga Tewas saat Salat Dhuha

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Baca Juga:  Walah! Pak Kades dan Warga Dihadang Gerombolan Monyet di Salawu Tasikmalaya

Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.