JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memberikan santunan kepada ahli waris seorang tenaga kerja Non ASN yang meninggal dunia karena dibunuh.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga Didi Hartanto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2020.
Didi merupakan seorang tenaga kerja Non ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung.
Kasus pembunuhan Didi Hartanto ini sempat viral di media sosial pada bulan April 2024. Pasalnya, Didi dibunuh oleh pekerja/tukang kebun yang bekerja dirumahnya.
Tidak berhenti disitu, mayat Didi kemudian cor oleh tersangka di rumahnya sendiri dan baru ditemukan 2 minggu kemudian.