Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memberikan santunan kepada ahli waris seorang tenaga kerja Non ASN yang meninggal dunia karena dibunuh.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan santunan kepada keluarga Didi Hartanto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2020.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Didi merupakan seorang tenaga kerja Non ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung.

Kasus pembunuhan Didi Hartanto ini sempat viral di media sosial pada bulan April 2024. Pasalnya, Didi dibunuh oleh pekerja/tukang kebun yang bekerja dirumahnya.

Baca Juga:  Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Tidak berhenti disitu, mayat Didi kemudian cor oleh tersangka di rumahnya sendiri dan baru ditemukan 2 minggu kemudian.