Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK

Korban Pembunuhan dengan Cara Dicor dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK. (Foto: Istimewa).

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga amal baik almarhum diterima disisi Tuhan YME. Kami juga berharap, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga almarhum,” kata Feisal dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga:  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Orang tua korban tidak menyangka dengan apa yang dialami oleh anaknya dan mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Meskipun demikian, keluarga bersyukur karena anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga:  Gempungan Jadi Bentuk Kasih Sayang Pemkab Purwakarta Kepada Masyarakat

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Belum Sempurna untuk Jalur Mudik, Ini Alasannya

“Ini adalah bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu meninggal dunia dengan sebab apapun akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.