Korban Perdagangan Orang di Sukabumi Berusia Belasan Tahun, Dijual Lewat Aplikasi Michat

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Modus yang dilakukan para tersangka untuk memikat para korbannya ini dengan cara mengimingimingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar, sehingga para korban pun merasa tertarik.

Kenyataannya para korban ini bukan dipekerjakan di sebuah kafe, tetapi dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Delapan korban tersebut kemudian dipisah seperti ada yang dibawa ke Batam, Bekasi dan Bogor serta ada juga yang di Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Selamat Jalan Kapten Afwan, Dirut Sriwijaya Air: Ini Panutan Kami

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjajakan para korbannya melalui aplikasi Michat dengan tarif satu kali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Parahnya lagi, tersangka tidak memberikan upah sesuai yang dijanjikan kepada korbannya.

Baca Juga:  Gara-gara Tabrak Mobil Istri, Seorang Suami di Sukabumi Ditangkap Polisi, Kok Bisa?

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Karawang yang Jadi TKI Cukup Tinggi, Terbanyak Taiwan

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta. (Red)