JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat memberikan pendampingan pada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Pendampingan tersebut dilakukan Polwan Sat Reskrim Polres Purwakarta unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan bekerja sama dengan Tim Pusat Pelayanan Pemberdayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Perwira Koordinasi Polisi Wanita (Pakor Polwan) Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini mengatakan, dalam pendamping ini Polwan melakukan pendekatan dan memberikan motivasi untuk tetap bisa beraktifitas seperti biasa di lingkungan maupun di sekolah.
“Jadi, pendampingan oleh Polwan Satreskrim Unit PPA ini buntuk memulihkan kondisi psikologis para korban dan sekaligus mendengarkan kejadian yang telah dialami,” ungkap Tini, Pada Rabu, 10 Juli 2024.
Tak hanya itu, lanjut dia, Polwan memberikan semangat untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan seperti biasa, sehingga dapat meraih cita-cita yang di inginkan.