Korupsi Dana Asuransi, ASN Dinas Pertanian Serdang Bedagai Ditahan

Kejari Serdang Bedagai kirim ASN Dinas Pertanian PN ke lapas.(Foto: Ahmad/Jabarnews)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai berinisial PN (54) dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi untuk melakukan penahanan, Senin (25/7/2022) sore.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan penahanan terhadap PN terkait dugaan mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.

Baca Juga:  Kisah Saskia, Pesepak Bola Perempuan di Serdang Bedagai: Sempat Dikira Pria...

Kejari Serdang Bedagai, M Amin didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu dalam keterangan pers mengatakan, pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp 3.298.560.000. Sementara yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp 3.271.200.000.

Baca Juga:  LSPP: Perda RTRW Kabupaten Purwakarta Perlu Dapat Perhatian Serius

“Adapun peserta AUTP tahun 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan dan 102 Kelompok Tani. Besaran premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp 180.000 dengan rincian bantuan premi dari APBN 80 persen atau sebesar Rp 144.000 per Ha per musim tanam dan swadaya,” terang Amin.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Deli Serdang Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Menurutnya, hasil pemeriksaan puluhan saksi-saksi, PN telah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana AUTP tahun 2020 di Dinas Pertanian.