Korupsi Dana Asuransi, ASN Dinas Pertanian Serdang Bedagai Ditahan

Kejari Serdang Bedagai kirim ASN Dinas Pertanian PN ke lapas.(Foto: Ahmad/Jabarnews)

“Dari hasil pemeriksaan jaksa, ada kerugian negara mencapai lebih Rp 500 juta,” katanya.

Amin menambahkan, Kejari Serdang Bedagai baru menetapkan 1 orang menjadi tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Apresiasi Workshop Digital 2023, Begini Katanya

“Baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup ada tersangka lain,” ungkap dia.

Kata dia, atas perbuatannya, tersangka PN dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tuntaskan Covid-19, Polres Indramayu Gencarkan Sosialisasi, Edukasi Masyarakat

“Ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bilangnya. (mad).