JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang kelompok tani di Desa Sei Gelam Sarimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial DKA ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai M Yamin mengatakan, DKA terlibat dugaan korupsi Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020. Dimana peran yang dilakukannya dengan cara mendaftarkan luas lahan sebesar 86,5 hektar.
“Sementara sesuai SK kelompok tani Gelam hanya memiliki 46,5 hektar lahan persawahan,” kata Yamin, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, tim penyidik Kejari Serdang Bedagai telah melakukan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan uang hasil klaim AUTP tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian.
Hasil pengembangan ditemukan adanya upaya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka DKA.