“Penetapan DKA sebagai tersangka atas pengembangan dari tersangka lainnya yang telah ditahan,” terang Amin.
Amin menambahkan, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)