Sedangkan ES baru ditahan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap. “Dalam putusan Kepala Desa, jelas tergambar kerjasamanya yang telah nyata terhadap tersangka kaur keuangan atau bendahara. Yakni tersangka ES. Ini Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 Covid-19,” kata Hutamrin kepada wartawan.
Hutamrin menyebut, untuk kasus dana desa, keduanya diduga menyewelengkan dari alokasi sesuai peruntukannya.
Sedangkan untuk kasus BLT, keduanya diduga tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima bantuan. Atas tindakan keduanya, kerugian uang negara sekitar Rp 325 juta.
Setelah dinyatakan lengkap, petugas langsung membawa inisial ES ke rumah tahanan Cirebon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Tersangka dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (red)