Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Bendahara Desa di Cirebon Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

Sedangkan ES baru ditahan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap. “Dalam putusan Kepala Desa, jelas tergambar kerjasamanya yang telah nyata terhadap tersangka kaur keuangan atau bendahara. Yakni tersangka ES. Ini Dana Desa tahun 2019 dan BLT tahun 2020 Covid-19,” kata Hutamrin kepada wartawan.

Baca Juga:  Nawali Dieksekusi Mati, Keluarga: Kami Semua Merasa Syok

Hutamrin menyebut, untuk kasus dana desa, keduanya diduga menyewelengkan dari alokasi sesuai peruntukannya.

Sedangkan untuk kasus BLT, keduanya diduga tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada penerima bantuan. Atas tindakan keduanya, kerugian uang negara sekitar Rp 325 juta.

Baca Juga:  Kades di Karawang Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Setelah dinyatakan lengkap, petugas langsung membawa inisial ES ke rumah tahanan Cirebon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Tersangka dijerat pasal dua dan tiga Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (red)

Baca Juga:  Imron Kagum Ketahanan Pangan di Desa Panguragan Cirebon