Korupsi Dana Desa, Kades Cigadog Garut Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

“Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Garut kepada Penuntut Umum Kejari Garut dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Menurut Jaya, kasus korupsi yang menjerat NS itu bermula dari adanya temuan dugaan tipikor dengan modus tidak melibatkan peran serta masyarakat dan tim pengelola kegiatan dalam pengadaan barang atau jasa, sehingga tidak sesuai dengan Perdes APBDes Nomor 5 Tahun 2020 tentang APBDes Cigadog.

Baca Juga:  Wah! Kasus Satpol PP Tidak Netral di Garut Terus Berlanjut, Disebut Ada Potensi Pidana Pemilu

Dana tahun anggaran 2021 yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp1.205.728.000, kata dia, sampai melewati tahun tidak direalisasikan sebagian kegiatan programnya, salah satunya penyaluran bantuan langsung tunai.

Baca Juga:  Seluruh Kepsek SMP Di Garut Siap Deklarasi Anti LGBT

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kata dia, bahwa penggunaan dana desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja hasil temuan adanya kerugian uang negara sebesar Rp469.427.925.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, Disdik Kota Bogor Terus Pantau Pelaksanaan PTM Terbatas

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.427.925,” katanya. Ia menyampaikan dalam kasus itu terdapat barang bukti yang sudah disita berupa uang tunai sebesarRp26.700.000, dua unit kendaraan sepeda motor, dan dokumen-dokumen terkait pengalokasian dan realisasi pencairan anggaran kegiatan.