Adapun rincian kerugian negara yakni Nilai Sewa Tanah dan PBB: Sebesar Rp16 miliar. Penerimaan Uang Sewa dari Pihak Ketiga: Sebesar Rp5,4 miliar. PBB yang Tidak Disetorkan: Sebesar Rp3,5 miliar.
Dugaan sementara, kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dan adanya oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini tentunya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Bandung. Selain kerugian finansial, kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Kejati Jabar akan terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News