Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Kejati Jabar
Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan. (Foto: Istimewa).

Adapun rincian kerugian negara yakni Nilai Sewa Tanah dan PBB: Sebesar Rp16 miliar. Penerimaan Uang Sewa dari Pihak Ketiga: Sebesar Rp5,4 miliar. PBB yang Tidak Disetorkan: Sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Garut Anggarkan Rp.1 Miliar Beli Blanko KTP

Dugaan sementara, kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dan adanya oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini tentunya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Bandung. Selain kerugian finansial, kasus ini juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Baca Juga:  Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Kejati Jabar akan terus mendalami kasus ini dan berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Masyarakat diharapkan untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi lainnya. (Red)

Baca Juga:  Panwaslu Purwakarta Lantik 192 PPL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News