Korupsi, Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar Konferensi Pers. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Wilayah Kabupaten Cirebon, tak henti-hentinya diguncangkan dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, yang mencoreng nama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka korupsi. Diantaranya, Muhidin selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Seksi Cadangan Pangan yang berinisial DN. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gabah tahun 2018-2019.

Baca Juga:  Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua SPSI: Kami Menolak karena Merugikan Buruh

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan, proses penahanan itu dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua tersangka sejak tanggal 19 februari tahun 2021 lalu.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Bekasi-Karawang Sudah Bisa Dilalui

“Penahanan ini, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, “katanya, usai menggelar konferensi Pers di Aula pertemuan Kejaksaan Negeri Sumber. Kamis (10/03/2022) Sore.

Baca Juga:  KPU Jabar Sebut Debat Pilkada Kedua Sudah Lebih Baik

Diakui Hutamrin, proses penahanan terhadap kedua tersangka sempat menemukan kendala, karena perhitungan kerugian negara yang cukup rumit. Namun, lantaran melibatkan bantuan dari tim auditor independen, pihaknya dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebanyak 90 ton.