Lebih lanjut Hutamrin, Kejaksaan Negeri Sumber berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhidin. Diantaranya, berupa dokumen, sertifikat tanah milik Muhidin, kendaraan roda empat jenis Honda Jazz.
“Tersangka Muhiddin tidak menyerahkan uang hasil korupsi yang dititipkan kepada Kejaksaan, “katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
“Kedua tersangka terancam minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp200.000.000, “katanya. (Arn).