JABARNEWS | BANDUNG – Tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara menolak keterangan saksi Mono Igfirly dalam BAP tambahan. Mereka menuding jaksa menggiring saksi untuk mencantumkan angka simulasi yang tidak sesuai fakta. “Keterangan itu tidak sesuai fakta,” tegas salah satu pengacara Dadan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 19 Desember 2024.
Mono Igfirly, pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), menyebut angka simulasi tanah terdakwa mencapai Rp190 miliar. Namun, angka itu berbeda dari BAP awal yang mencatat Rp120 miliar. Tim pembela menilai perubahan ini menunjukkan adanya tekanan dari pihak jaksa.
Ketua Satgas Mengaku Tidak Cek Lapangan
Agus Priyono, Ketua Satgas B Tim P2T, mengaku tidak pernah melakukan survei langsung terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Setiadi Megantara. “Saya mempercayai laporan staf tanpa memeriksa ulang,” ungkapnya. Ia juga mengaku tidak membaca laporan secara rinci sebelum menandatangani dokumen penting.
Pengakuan ini memicu pertanyaan tentang pengawasan dalam proyek besar. Ketidakcermatan ini dianggap membuka peluang terjadinya manipulasi data.
Kepala Desa Ungkap Dugaan Perintah BPN
Uyun, mantan Kepala Desa Cilayung, juga memberikan kesaksian. Ia mengaku didatangi seseorang bernama Dadang yang mengaku utusan Dadan Setiadi Megantara. “Dadang meminta tanda tangan saya untuk mengubah data tanah,” ungkapnya.
Uyun awalnya menolak permintaan tersebut. Namun, ia akhirnya menandatangani dokumen karena Dadang mengklaim perintah itu berasal dari BPN. “Saat saya tanda tangan, data di dokumen sudah lengkap,” tambahnya.
BPN Akui Ada Perbedaan Data
Atang Rahmat, pegawai BPN dan anggota Tim P2T, mengakui adanya perbedaan data pada sembilan bidang tanah milik Dadan. “Ada tujuh bidang berstatus letter C dan dua bidang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Ia menyebut perbedaan ini harus selaras sebelum dokumen kembali. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah berkas yang kembalin sudah sesuai karena prosesnya bersamaan dengan dokumen lain.
Jaksa Membela Diri
Jaksa membantah tuduhan manipulasi dalam BAP tambahan. Mereka menegaskan semua proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum. “Kami tidak pernah menggiring keterangan saksi,” tegas salah satu jaksa.
Jaksa juga menyebut perbedaan angka simulasi karena ada revisi teknis. Mereka meminta pengadilan fokus pada fakta kerugian negara senilai Rp329,7 miliar.
Dugaan Korupsi Terus Bergulir
Sidang korupsi mega proyek Jalan Tol Cisumdawu seksi 1 terus memunculkan fakta baru. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan manipulasi data dalam proyek besar.
Hakim diharapkan dapat mengurai kebenaran di tengah berbagai tudingan dan pengakuan. Sidang selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian kasus yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini.(RED)