Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 Rp5,4 Miliar, Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap Polisi

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Polda Jabar pada Kamis (28/12/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi berinisial HC ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat.

Tersangka, diketahui mengkorupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp5,4 miliar.

Baca Juga:  Sebanyak 39 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Bakal Gabung Dua Daerah Otonom Baru, Ini Rinciannya

“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Polda Jabar pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:  Sah! KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade Sugianto Jadi Bupati Terpilih

Modus yang pelaku lakukan, dia membuat data fiktif ratusan tenaga medis, dengan total 180 tenaga medis.

Kemudian oleh pelaku data fiktif itu diajukan untuk pencairan dana intensif, setelah uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil.

Baca Juga:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Cibeuri Tasikmalaya