Korupsi Uang Insentif Nakes Covid-19 Rp5,4 Miliar, Mantan Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap Polisi

Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Polda Jabar pada Kamis (28/12/2023). (Foto: Istimewa).

“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan,” bebernya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto, menyebut dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga:  Bank BTN Gelar Sosialisasi Korporatisasi Pertanian di Kabupaten Purwakarta

“Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19,” ucap Deni.

Baca Juga:  Salahi Tata Ruang, Galian C dan Kafe di KBU Ditertibkan

Dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku dengan total Rp4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi dan akan segera dikembalikan ke kas negara.

“Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini,” bebernya.

Baca Juga:  Kronologi dan Daftar Nama Korban Kecelakaan Truk Maut di Subang