JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) semakin menunjukan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kerja kerasnya pun membuahkan hasil, terbukti berhasil menempatkan Polres Purwakarta menjadi urutan ketiga dari 22 Satker Polres jajaran Polda Jabar dalam pengungkapan kasus korupsi 100 persen dari dua kasus yang ditangani.
Selain itu atas sinergi serta kolaborasi yang solid dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.399.930.687 dan penanganan perkara korupsi tahun 2024 dengan kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat sebesar Rp.707.444.429.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta, Unit III Tindak Pidana Korupsi diganjar penghargaan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah. Penyerahan penghargaan dilangsungkan di Aula Presisi Mapolres Purwakarta pada Senin, 4 November 2024.
Penghargaan diterima IPDA Ari Rudi Apriyanto, Kanit III Sat Reskrim bersama personel lainnya yakni Aiptu Apang Firmansyah, Bripka Arif Murba, Bripka Destrian Wahyudi, Bripka Andri Mulyana, Bripka Andi Romansyah, Bripka Rahayu Muh. Ramdhani, Bripka Sony Prihadi, Bripka Ahmad Alfian, Brigadir Singgih Dwi Cahyono dan Brigadir Zaenal.
Penghargaan yang sama diberikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta atas sinergitas dan kolaborasi dengan Polres Purwakarta dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor).