JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menggelontorkan dana Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp240 miliar per tahun. Dana tersebut untuk menjamin fasilitas kesehatan masyarakat.
Dengan UHC itu, masyarakat Kota Bandung akan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendapatkan hak jaminan kesehatan.
Direktur RSUD Bandung Kiwari dr. Taat Tagore menjelaskan, setiap rumah sakit pemerintah wajib melayani pasien yang memiliki BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sehingga, setiap masyarakat Kota Bandung bisa berobat melalui UHC selama memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 1.457 tahun 2018 dan diperbaharui menjadi Nomor 308 tahun 2019.
“Syaratnya memiliki identitas Kota Bandung lebih dari 1 tahun. Lalu, untuk bayi yang berusia lebih dari 1 bulan harus sudah masuk kartu keluarga (KK). Tidak ada anggota keluarga yang terdaftar menjadi peserta BPJS aktif,” kata Taat di Kota Bandung, Rabu (20/7/2021).