Kota Bandung Hadapi Liburan Sekolah, Lonjakan Wisatawan Jadi Perhatian

Tempat wisata Taman Balai Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

“Mereka menjalankan segala sesuatu sesuai Perwal yang berlaku. Nanti pada saatnya, kita juga akan monitoring tempat wisata,” tambahnya.

Sesuai Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022, terkait PPKM Level 1, terdapat beberapa aturan seperti kegiatan area publik, taman umum, Museum dan galeri seni.

Baca Juga:  Masyarakat Bandung Dihebohkan Adanya Komunitas 'Sunda Empire'

Tempat tersebut dapat beroperasi, buka pada pukul 10.00-21.00 WIB dan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Edo menerangkan, sesuai tempat wisata ada di peresl ruang terbuka atau tematik terdapat 6 tempat. Di antaranya, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas.

Baca Juga:  Vaksinasi Merdeka di Purwakarta Ada 15 Titik, Targetkan 10 Ribu Anak

“Kalau yang ada di Perwal itu, ruang terbuka atau tematik ada 6, dan 9 museum,” ujarnya.