“Mereka menjalankan segala sesuatu sesuai Perwal yang berlaku. Nanti pada saatnya, kita juga akan monitoring tempat wisata,” tambahnya.
Sesuai Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022, terkait PPKM Level 1, terdapat beberapa aturan seperti kegiatan area publik, taman umum, Museum dan galeri seni.
Tempat tersebut dapat beroperasi, buka pada pukul 10.00-21.00 WIB dan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.
Edo menerangkan, sesuai tempat wisata ada di peresl ruang terbuka atau tematik terdapat 6 tempat. Di antaranya, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas.
“Kalau yang ada di Perwal itu, ruang terbuka atau tematik ada 6, dan 9 museum,” ujarnya.