JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mensosialisasikan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden, anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota dan DPD RI ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan dilakukan Pemerintah bersama legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati pada Rabu 27 November 2024.
“Kesepakatan itu tentu harus dijalankan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk jajaran Pemerintah kota Bandung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (29/3/2022).
Dia mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kota Bandung, sebanyak 1,78 juta diantaranya memiliki hak pilih yang diperkirakan akan dilayani.