Kota Bogor Bakal Terapkan Kurban Tanpa Kantong Plastik, Ini Dasar Aturannya

Ilustrasi daging kurban pakai kantong plastik. (Foto: SUara.com).

Dedie menyebutkan, panitia kurban bisa menggantikan kantong plastik dengan bahan alami seperti daun pisang, besek atau wadah anyaman dari bambu atau bisa membawa wadah sendiri.

KLHK kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, mengingat potensi peningkatan timbulan sampah plastik dalam pembagian daging kurban tersebut.

Baca Juga:  Data Keterisian Tempat Tidur RS di Kota Bogor: 31,1 Persen Terisi Pasien Covid-19

Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali No 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Modern, juga membuat surat perihal imbauan kurban tanpa kantong plastik pada tahun 2019.

Baca Juga:  Tujuh Sapi Bergejala PMK, Pasar hewan di Bubulak Kota Bogor Ditutup Sementara

Dalam surat tersebut, Wali Kota meminta seluruh panitia pelaksana kurban agar menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar di Asahan di Perkosa 10 Pria, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Pendistribusian hasil pemotongan hewan kurban pun tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.