Dedie menyebutkan, panitia kurban bisa menggantikan kantong plastik dengan bahan alami seperti daun pisang, besek atau wadah anyaman dari bambu atau bisa membawa wadah sendiri.
KLHK kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, mengingat potensi peningkatan timbulan sampah plastik dalam pembagian daging kurban tersebut.
Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali No 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Modern, juga membuat surat perihal imbauan kurban tanpa kantong plastik pada tahun 2019.
Dalam surat tersebut, Wali Kota meminta seluruh panitia pelaksana kurban agar menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.
Pendistribusian hasil pemotongan hewan kurban pun tidak menggunakan kantong plastik hitam atau kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.