“Alhamdulillah di kita tak ada gejolak sampai mogok, karena kita bahas cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya Irwan Nurkomara mengatakan usulan menaikkan tarif angkot karena harga BBM naik sejak 3 September 2022 yang tentunya berdampak pada naiknya biaya operasional angkot.
Adanya Perwalkot itu, maka pelaku usaha angkot sudah dengan legal menetapkan kenaikan tarif angkot sebesar 31 persen atau sesuai dengan Perwalkot.
“Perwalkotnya sudah turun, kenaikan tarifnya sekitar 31 persen, sesuai kenaikan harga BBM yang naik, itu sudah diresmikan di Perwalkot,” ucap Irwan.
Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya memutuskan tarif angkot ditetapkan sebesar Rp5.000 per penumpang, tarif itu dikecualikan bagi pelajar sekolah dasar Rp2.000 per penumpang, kemudian pelajar SMP, dan SMA sederajat sebesar Rp3.000 per penumpang. (Red)