JABARNEWS | BOGOR – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor memastikan akan mengawal kasus penyiksaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RR (25) kepada anak tirinya di di Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor.
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. Karena, selain kepada anak tiri, pelaku juga kerap berlaku kasar kepada istrinya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtua-nya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,” kata Andika usai mengunjungi rumah korban, Rabu (6/4/2022).
Dia menyampaikan bahwa sebelum kasus aniaya ini terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama. Namun berakhir damai dengan perjanjian, empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.
“Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu,” tuturnya.