“Kami memastikan hak-hak mereka terpenuhi, mulai dari pendidikan hingga kehidupan sosial. Harapan kami, anak-anak ini dapat segera pulih dan melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang trauma,” tambah Ato.
KPAID menekankan pentingnya pengawasan dan pola asuh yang bijak dari orang tua untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat. Orang tua harus lebih teliti dalam mengasuh dan mengawasi anak-anak mereka,” kata Ato.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menahan para pelaku asusila yang kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News