“Lembaga penyiaran termasuk bagian negara. Mendapat izin penyiaran dari negara, juga memanfaatkan hak masyarakat atas nama negara melalui frekuensi,” tuturnya.
Karena itu tetap melekat kewajiban-kewajiban sebagai bagian negara. Salah satunya perihal kewajiban pajak. “Jadi selain menghadirkan program sesuai regulasi, juga wajib membayar pajak,” ucapnya.
Karena itu pembekalan ini penting dilakukan. Sebab pada praktiknya, implementasi ketentuan perpajakan membutuhkan pemahaman yang khusus. “Ini turut membantu agar insan penyiaran peka dan tahu detail proses pajak,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Adiyana juga terus menyuarakan perihal perlindungan dan keadilan bagi insan penyiaran. Salah satunya terkait distribusi belanja iklan yang bisa merata.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jabar Sabil Akbar turut merespon postif kegiatan tersebut. Sayang mengapresiasi apa yang sudah dilakukan kepemimpinan priode KPID ini, Ia ingin KPID termasuk di dalamnya insan penyiaran bisa makin memberikan kontribusi banyak kepada masyarakat Jabar, dalam sektor Penyiaran.