KPID Jabar Ingatkan Insan Penyiaran Soal Profesionalisme dan Perpajakan

KPID Jabar
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: Istimewa).

“Lembaga penyiaran termasuk bagian negara. Mendapat izin penyiaran dari negara, juga memanfaatkan hak masyarakat atas nama negara melalui frekuensi,” tuturnya.

Karena itu tetap melekat kewajiban-kewajiban sebagai bagian negara. Salah satunya perihal kewajiban pajak. “Jadi selain menghadirkan program sesuai regulasi, juga wajib membayar pajak,” ucapnya.

Baca Juga:  Soal Polemik Ustadz Abdul Somad Ditolak Singapura, DPRD Jabar Minta Masyarakat Lebih Bijak

Karena itu pembekalan ini penting dilakukan. Sebab pada praktiknya, implementasi ketentuan perpajakan membutuhkan pemahaman yang khusus. “Ini turut membantu agar insan penyiaran peka dan tahu detail proses pajak,” urainya.

Baca Juga:  Ironis! Minim Akses dan Fasilitas Tak Mendukung, DPRD Jabar Ungkap Kondisi Desa Walahar di Cirebon

Dalam kesempatan itu, Adiyana juga terus menyuarakan perihal perlindungan dan keadilan bagi insan penyiaran. Salah satunya terkait distribusi belanja iklan yang bisa merata.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jabar Sabil Akbar turut merespon postif kegiatan tersebut. Sayang mengapresiasi apa yang sudah dilakukan kepemimpinan priode KPID ini, Ia ingin KPID termasuk di dalamnya insan penyiaran bisa makin memberikan kontribusi banyak kepada masyarakat Jabar, dalam sektor Penyiaran.

Baca Juga:  Petani Plasma di Karawang Inginkan Pelepasan Aset Negara, Ini Kata DPRD Jabar