JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Penyiaran Indondesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta lembaga penyiaran untuk memberitakan kasus bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Kota Bandung secara profesiaonal.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan bahwa media jangan mendramatisir kejadian di Polsek Astanaanyar agar tidak membuat publik takut. Pasalnya, bom bunuh diri merupakan aksi teror yang harus lawan oleh semua lapisan masyarakat.
“Kami ajak media memberitakan secara profesional, akurat dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” kata Adiyana dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/12/2022).
“Tanpa mendramatisir kejadian, sehingga malah menakutkan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengutip ketentuan pasal 24 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Tahun 2012 tentang peliputan terorisme. Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa dalam melakukan program siaran jurnalistik tentang terorisme.