“Paling tidak hari ini kita memotret masalah yang hari ini seharusnya menjadi fokus utama itu yakni media media yang berbasis internet atau over the top, sehingga negara hadir disitu coba melakukan pengawasan, karena kondisinya sudah mengkhawatirkan, banyak permasalahan permasalahan yang ditimbulkan dari media media yang berbasis internet itu,” tambahnya.
Ketua KPID Jawa Barat itupun menilai hal yang wajar, jika segelintir poin dari revisi undang undang tersebut mendapat penolakan dari Lembaga penyiaran.
“Saya fikir ini lumrah, Ketika melihat sebuah regulasi, tapi catatannya penolakan ini kan bukan menyeluruh hanya poin poin pasal yang ada di undang undang itu, kami tau persis dan sadar betul apa yang di suarakan oleh teman teman yang menolak, pada dasarnya demokrasi harus tetap di tegak kan di Indonesia,” katanya.
Iapun membeberkan berbagai persoalan yang timbul dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah buruk jika pemerintah tidak segera hadir mengawasi OTT.
“Tapi catatannya ada hal yang sudah mengkhawatirkan bahwa negara wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan segenap bangsa Indonesia. Nah perlindungan itu kita harus jeli dalam melihatnnya yang pertama itu sektor industry penyiaran yang berbasis teristerial,” terangnya.