“Pasal yang secara konkret mengatur hal ini belum ada dan ini sebenarnya bisa di arahkan,” ungkapnya.
“Kamipun mendorong agar di dalam UU Penyiaran ini di masukan unsur lingkungan hidup karena hemat kami lembaga penyiaran juga berkewajiban untuk bersama sama menjaga alam semesta,” jelasnya.
Begitupun di jelaskan, Koordinator Bidang Kelembagaan Syaefurochman Achmad.
Dengan adanya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga lingkungan mampu mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat, masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera.
“Dengan adanya kebijakan yang tepat mampu mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat yang mampu berkontribusi besar dalam upaya bersama menjaga lingkungan,” katanya.