KPK Geledah Kantor DPRD Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi jumlah penerimaan gratifikasi oleh Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. KPK juga menelusuri sumber-sumber dugaan penerimaan gratifikasi di Kantor DPRD Cirebon.

Berbekal surat penggeledahan, petugas KPK dengan leluasa masuk ke sejumlah ruangan untuk memeriksa dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Saat penggeledahan berlangsung, para pimpinan dan anggota dewan sedang tidak ada di kantor sejak Rabu 19 Juni 2019 lalu melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.

Menggunakan sejumlah mobil bernomor polisi awalan B, 9 petugas KPK mendatangi gedung DPRD sejak pukul 9.00. Rombongan yang lengkap membawa identitas serta surat tugas itu dikawal anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.

Kedatangan para petugas KPK mengejutkan para pegawai yang sedang bekerja di lingkungan gedung tersebut. Namun, mereka hanya terdiam saat petugas memperkenalkan diri dan menyatakan maksud kedatangannya.

Baca Juga:  Siapa Dalang Kasus Lingkaran Setan di Ciamis? Polisi Ungkap Fakta Ini

Di dalam gedung DPRD, petugas KPK langsung betindak cepat. Mereka meminta para pegawai untuk menunjukan sejumlah ruangan yang akan dijadikan sasaran penggeledahan. Ruangan ketua DPRD, para Wakil Ketua, Sekertaris DPRD, Bagian Keuangan dan Perundang-undangan digeledah hingga sore.

Petugas KPK terlihat menyita tumpukan map berisi dokumen yang diduga terkait proses pembahasan Perda RTRW.

Dalam kesempatan itu, dua pegawai bagian Sekertaris Pribadi (Sepri) di ruang pimpinan DPRD, berinisial R dan E sempat dimintai keterangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan keterangannya langsung dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertulis.

Penggeledahan berakhir sekira pukul 15.30. Sejumlah kardus berisi dokumen dan tumpukan map diangkut dan dimasukkan ke mobil.

Ruangan-ruangan yang telah digeledah juga dipasangi segel yang menandakan dalam pengawasan KPK, tak terkecuali ruangan para pimpinan dewan.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Tegaskan Bantuan KPM Jangan Disunat

Petugas KPK enggan memberi keterangan saat ditanya wartawan. Mereka hanya berkata singkat kalau seluruh informasi akan disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK di Jakarta.

“Nanti Bang Febri (Febri Diansyah, juru bicara KPK) yang memberi penjelasan,” tutur petugas KPK seraya meninggalkan gedung DPRD.

Kepala Bagian Keuangan DPRD, Wawan Siswandar juga tidak tahu persis untuk perkara apa KPK menggeledah kantor DPRD. Dia menjelaskan bahwa KPK datang hanya minta izin untuk melakukan pemeriksaan berkas-berkas.

“Kalau menutur saya ini, bukan penggeledahan. Mereka datang hanya ingin memeriksa berkas-berkas. Soal perkaranya apa, saya tidak tahu persis,” tuturnya.

Wawan menuturkan, dari sejumlah ruangan, Bagian Keuangan jadi salah satu sektor yang dimintai berkas oleh petugas KPK.

Mereka hanya meminta slip gaji, daftar anggota DPRD, tunjangan, jadwal reses, tunjangan perumahan, dana operasional, transportasi, dan insentif anggota dewan lainnya.

Baca Juga:  Harga Ayam Potong Tak Kunjung Turun, Disperindag Jabar Lakukan Ini

“Kami menyerahkan semua yang mereka minta,” tutur dia.

Santer berdar kabar bahwa penggeledahan KPK berkaitan dengan tindak lanjut dari “nyanyian Sunjaya”. Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra kepada KPK mengungkapkan bahwa ada tindakan gratifikasi untuk meloloskan Perda RTRW terkait dengan rencana proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Kanci Tahap II.

Kepada penyidik KPK dan sempat juga dikemukakan secara terbuka dalam persidangan, Sunjaya menyebut ada suap senilai Rp 1,5 miliar untuk meloloskan Perda RTRW.

Sebelumnya dalam kasus suap, Purwadisastra telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (22/5/2019). (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat