JABARNEWS | BANDUNG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono pada Jumat (10/6/2022).
Penggeledahan yang dilakukan KPK juga untuk mencari bukti tambahan dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Adapun status Oon telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Di lokasi itu ditemukan sekaligus diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Meski begitu, Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan dan sudah disita pihaknya.