Ali Fikri menegaskan, proses pengembangan ini membutuhkan pencarian bukti permulaan awal untuk menetapkan tersangka, sehingga pemeriksaan awal harus dilakukan kembali.
Sebelumnya, KPK telah berhasil mengungkap kasus suap terkait penyediaan kamera CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Tujuh orang telah dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus tersebut dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Di antara ketujuh tersangka tersebut adalah tiga pejabat Pemkot, termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan, dan mantan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Selain itu, ada tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika, serta petinggi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), yakni Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News