KPK Sebut Ada Dua Tersangka Baru dalam Kasus Bandung Smart City, Siapa Saja?

Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

Ali Fikri menegaskan, proses pengembangan ini membutuhkan pencarian bukti permulaan awal untuk menetapkan tersangka, sehingga pemeriksaan awal harus dilakukan kembali.

Sebelumnya, KPK telah berhasil mengungkap kasus suap terkait penyediaan kamera CCTV dan layanan Internet Service Provider (ISP) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca Juga:  Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Tujuh orang telah dijebloskan ke dalam penjara terkait kasus tersebut dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Di antara ketujuh tersangka tersebut adalah tiga pejabat Pemkot, termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan, dan mantan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Baca Juga:  Petani Buncis di Bandung Tembus Pasar Singapura, Keluhkan Minim Perhatian Pemerintah

Selain itu, ada tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika, serta petinggi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), yakni Sony Setiadi, Benny, dan Andreas Guntoro. (red)

Baca Juga:  Satres Narkoba Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News