Di kesempatan tersebut, lanjut Ali, pihaknya mengapresiasi majelis hakim kasasi MA yang menolak kasasi Ade Yasin tersebut.
Seperti diketahui, Ade Yasin diproses hukum terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.
Ade Yasin sebelumnya juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, majelis hakim kala itu memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. (red)
Baca Juga: Mengamuk Dibawa Berobat, Pria di Bandung Barat Lakukan Penusukan hingga Tetangganya Tewas