KPK Tetapkan Karawang Masuk Zona Waspada Korupsi, Diminta Lebih Transparan

Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

“MCP ini berfungsi sebagai pemetaan titik rawan korupsi, dan daerah yang skornya rendah harus meningkatkan pengawasan agar tata kelola bisa lebih baik,” jelas Bahtiar.

Selain Indeks MCP, KPK juga mengukur kinerja melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil SPI Karawang tahun ini masih berada di bawah standar, yakni hanya 71 poin. Dengan skor MCP dan SPI yang rendah, KPK memasukkan Karawang ke dalam kategori zona waspada tindak korupsi.

Baca Juga:  Ternyata Ini Biang Kerok Penyebab Harga Sembako di Karawang Naik

“Kami harap Pemkab Karawang bisa meningkatkan MCP dan SPI hingga menembus 90 poin, agar potensi korupsi bisa ditekan,” tambah Bahtiar.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementan

Menanggapi kondisi tersebut, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, menyatakan akan melanjutkan berbagai inisiatif yang telah dimulai oleh Bupati Karawang sebelumnya, Aep Syaepuloh, untuk memperkuat integritas pemerintahan.

Baca Juga:  Identitas Tujuh Korban Tewas dalam Laka Lantas di Karawang, Satu Orang Asal Subang