JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Dugaan korupsi perusahaan konstruksi pelat merah itu terjadi antara tahun 2018-2020.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, dugaan kasus korupsi ini menggunakan modus pengadaan proyek fiktif. Dia juga memperkirakan hal tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Amara Karya. Kendati begitu, dia belum menjelaskan secara gamblang siapa tersangka tersebut.