JABARNEWS | – JAKARTA – Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan KPK ini dilakukan usai lembaga anti rasuwah itu memeriksa ketiga anak Rahmat Effendi.
KPK menyebutkan, penetapan Rahmat Effendi dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi yang sebelumnya menjerat Walikota Bekasi nonaktif tersebut.
“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).