Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dalam tahap penetapan DCS ini, menurut Adie, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena gagal memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Beberapa di antara syarat tersebut meliputi ketidaklengkapan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dihukum oleh pengadilan, dan persyaratan lainnya.
Adie menegaskan penetapan DCS bacaleg anggota DPRD KBB ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan kemungkinan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat tidak akan berubah.
Setelah penetapan DCS ini, proses selanjutnya akan melibatkan tahap pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023 dan penetapan DCT yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News