Lalu penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan (16-29 Desember 2022), dan pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.
“Setidaknya sampai dengan akhir 2022 sudah tersedia satu komponen penting pemilu 2024 yaitu 18 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh peserta pemilu 2024,” jelas Hasyim.
Dia menambahkan, demikian juga sudah dimulai proses pencalonan peserta Pemilu perseorangan bakal calon DPD, yaitu penyerahan bukti dukungan sbg syarat pencalonan DPD.
Selain itu, persiapan salah satu aspek strategis sistem pemilu sudah dimulai, yaitu dapil dan alokasi kursi. “Pembentukan penyelenggara pemilu adhoc yaitu PPK dan PPS telah dilaksanakan,” tandasnya. (Mul)