KPU Bogor Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09, Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Ini

Logistik Pilkada 2024
Logistik Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Keputusan KPU Kabupaten Bogor ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Prediksi Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol akan Terus Naik

PSU di TPS 09 Desa Tugu Selatan dilaksanakan pada Selasa (3/12) hari ini. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU Kabupaten Bogor nomor 1244/PL.02.6-SD/3201/2024.

Baca Juga:  Emil: Terowongan Nanjung Efektif Atasi Banjir Bandung Raya

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan seorang pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari sekali, dengan memanfaatkan identitas orang lain pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

Baca Juga:  Fenomena Aneh Rumah di Bogor, Lantai Keluarkan Asap Selama Dua Pekan