“Hasil pemeriksaan kami mengungkap adanya bukti yang cukup untuk merekomendasikan PSU di TPS ini,” jelas Burhanuddin.
Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Cisarua, investigasi lebih lanjut oleh Bawaslu Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa unsur pelanggaran telah terpenuhi. “Keputusan untuk PSU diambil setelah analisis mendalam atas bukti yang ditemukan,” tambahnya.
Sementara itu, dugaan tindak pidana terkait kasus ini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bogor.
Rekapitulasi suara sebelumnya di TPS 09 menunjukkan pasangan calon nomor urut 01, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, meraih kemenangan telak dengan 100 persen suara atau 399 suara sah. Paslon nomor urut 02, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, tidak memperoleh suara sama sekali.