JABARNEWS │ BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menangguhkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI diterima.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa proses penetapan akan dilakukan setelah MK memastikan tidak ada gugatan terkait Pilkada Kabupaten Bogor.
“Penetapan baru dilakukan setelah kami mendapatkan surat resmi dari MK yang menyatakan tidak ada lagi sengketa,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman telah menyatakan pencabutan gugatan mereka di MK. Meski demikian, masih diperlukan penyelesaian prosedural di lembaga peradilan tersebut.