JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan bahwa perpanjangan itu akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 September 2024 karena baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Hari ini KPU Ciamis melakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 (September),” kata Oong kepada wartawan di Ciamis, Sabtu (31/8/2024).
Dia menjelaskan, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada 27–29 Agustus 2024 dan sampai hari terakhir pukul 23.59 WIB yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra yang mengklaim didukung 18 partai politik.
Namun, sampai batas waktu terakhir pendaftaran itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).