KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

KPU Ciamis
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani (Foto: Istimewa).

Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

“Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Gegara Game Seorang Bocah Mendapat Perundungan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Oong menyampaikan KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

Baca Juga:  Diduga Karena Masalah Keluarga, Seorang Pria di Ciamis Nekat Bakar Diri hingga Tewas

Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.

Baca Juga:  Duh! Enam Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras, Satu Perempuan

“Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan,” tandasnya.