Muharam menegaskan, dana kampanye yang baru dilaporkan itu sebagai awal, berikutnya akan ada laporan yang harus diselesaikan oleh peserta pilkada yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Laporan besaran dana yang diterima maupun dikeluarkan itu, lanjut dia, sifatnya wajib harus dilakukan oleh pasangan calon peserta pilkada sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 yang selanjutnya dana itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik.
“Akhir nanti di pas akhir kampanye, menjelang pencoblosan, itu sudah harus terlaporkan semuanya, kalau jumlahnya nanti berapa itu terserah mereka, kita tidak ada urusan kalau KPU, nanti akan diaudit oleh akuntan publik,” tegasnya.
Muharam menyampaikan dana kampanye peserta pilkada itu nanti akan dilihat perkembangan besarannya pada pertengahan masa kampanye, jika ada perubahan maka akan diumumkan ke publik melalui situs resmi maupun media sosial KPU Ciamis.
“Nanti dilihat saja di pertengahan wajib dilaporkan LPSDK, nanti kita akan di-‘share’ lagi di media sosial, apakah ada enggak itu yang menyumbang, rekeningnya bertambah tidak, begitu,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News