JABARNEWS | CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur membutuhkan 6.755 petugas guna melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan bahwa pendaftaran bagi calon petugas pendataan dimulai pada 13-19 Juni 2024.
Mereka, lanjut dia, akan bertugas mulai tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024.
“Untuk pendaftaran sudah dibuka hari ini sampai satu pekan ke depan atau ditutup tanggal 19 Juni, pendaftaran dapat dilakukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Cianjur atau melalui online ke website KPU setempat,” kata Ridwan di Cianjur, Kamis (13/6/2024).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi data pendaftar yang masuk akan diumumkan nama-nama yang diterima dilanjutkan dengan pelantikan petugas Pantarlih dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Cianjur.