KPU Kabupaten Cianjur, ungkap dia, akan memulai rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dengan menetapkan jumlah TPS se-Kabupaten Cianjur sebanyak 4.039 TPS.
“Hasil dari penetapan maka jumlah kuota per TPS paling banyak atau maksimal sekitar 600 orang, sehingga jumlah TPS pada Pemilu dengan Pilkada serentak berkurang,” jelasnya.
Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada Surat Edaran KPU RI dengan pelaksanaan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS pada masing-masing desa di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
Dalam pemetaan DPT serta TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024, pihaknya telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterbitkan Kemendagri melalui KPU RI dan sudah dilakukan sinkronisasi.
“Jumlah DP4 Kabupaten Cianjur sebanyak 1.767.886 yang terdiri dari 902.425 laki-laki dan 865.461 perempuan, Sehingga berdasarkan hasil pemetaan TPS dan jumlah DP4, dibutuhkan sekitar 6.755 petugas Pantarlih,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News