JABARNEWS │ CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, menyatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam waktu 3×24 jam setelah rekapitulasi suara rampung pada 6 Desember 2024.
“Karena ada gugatan yang diajukan, kami harus menunda penetapan hingga MK mengeluarkan keputusan resmi. Jika gugatan ditolak, MK akan menyurati KPU RI untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih,” jelas Ridwan pada Minggu (15/12).
Apabila MK memutuskan menerima gugatan, lanjut Ridwan, KPU harus menunggu hingga persidangan selesai. “Kami belum mengetahui apakah gugatan ini akan diterima atau tidak,” tambahnya.