Sementara itu, tim hukum pasangan Herman-Solih Ibang mengajukan keberatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024. Mereka menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, seperti banyaknya pemilih yang kehilangan hak suara.
“Kinerja KPU sangat tidak profesional, termasuk dalam pendistribusian surat suara cadangan. Banyak pemilih tidak menerima undangan (formulir C6), sehingga angka partisipasi menurun drastis,” kata Ketua Tim Hukum Herman-Solih, Oden Muharam Junaedi.
Selain itu, tim hukum pasangan Herman-Solih mengungkap adanya dokumen yang diubah dengan tipex oleh pihak KPU, sehingga mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kami telah mengajukan permohonan ke MK dan meminta Bawaslu Cianjur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Kami harap masyarakat tetap bersabar,” ujar Oden.