KPU Cianjur Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2024, Ini Alasannya

Sengketa Pilkada 2024
Ilsutrasi Sengketa Pilkada 2024. (foto: istimewa)

Sementara itu, tim hukum pasangan Herman-Solih Ibang mengajukan keberatan terkait hasil Pilkada Cianjur 2024. Mereka menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis, seperti banyaknya pemilih yang kehilangan hak suara.

Baca Juga:  Seorang Dokter Ditodong Senjata Tajam di Mande Cianjur, Duit Ratusan Juta Raib

“Kinerja KPU sangat tidak profesional, termasuk dalam pendistribusian surat suara cadangan. Banyak pemilih tidak menerima undangan (formulir C6), sehingga angka partisipasi menurun drastis,” kata Ketua Tim Hukum Herman-Solih, Oden Muharam Junaedi.

Baca Juga:  Gowes Santai Sambil Belajar Sejarah Perjuangan Bung Karno di Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Sampaikan Hal Ini

Selain itu, tim hukum pasangan Herman-Solih mengungkap adanya dokumen yang diubah dengan tipex oleh pihak KPU, sehingga mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Bawa Senjata, Diduga Begal Motor di Sukaluyu Cianjur Dihakimi Massa

“Kami telah mengajukan permohonan ke MK dan meminta Bawaslu Cianjur merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Kami harap masyarakat tetap bersabar,” ujar Oden.