JABARNEWS │ DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mengambil langkah kreatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menggelar sayembara jingle dan maskot.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menyampaikan bahwa batas waktu pengumpulan hasil karya jingle dan maskot pilkada adalah pada 1 Mei 2024. Karya tersebut dapat dikirim melalui email ke [email protected].
“Setelah itu, akan dilakukan penjurian pada 2 Mei, dan pengumuman dilaksanakan pada 5 Mei 2024,” ungkap Willi.
Menurut Willi, KPU Depok telah menyiapkan hadiah dengan total Rp 45 juta untuk para pemenang sayembara tersebut. “Pemenang maskot akan mendapatkan Rp 15 juta, sedangkan pemenang jingle akan mendapatkan Rp 30 juta,” tambahnya.