KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Willi Sumarlin, menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 bagi mereka yang berada dalam situasi tertentu.

Baca Juga:  Pengawasan 851 TPS Kategori Rawan di Majalengka Diperketat

Beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk pindah TPS antara lain jika mereka harus bertugas di lokasi lain pada hari pemilihan atau sedang menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:  Respon Kasus Penipuan Jaksa Gadungan di Purwakarta, Kejati Jabar Buka Layanan Hotline

Selain itu, pemilih yang merupakan penyandang disabilitas yang tengah dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi juga dapat mengajukan permohonan perpindahan TPS.

Beberapa kondisi lainnya termasuk pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili.

Baca Juga:  Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Ace Hasan Bicara Soal Dukungan untuk Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar